Kamis, 18 Juni 2009

Perkembangan CSR, Community Development (CD),

Perkembangan CSR, Community Development (CD),

Implementasinya di Kabupaten Bungo

(Bagian III)

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep moral dan etis yang berciri umum, oleh karena itu pada tataran praktisnya harus dialirkan ke dalam program konkrit. Salah satu bentuk aktualisasi CSR, pengembangan masyarakat atau Community Development (CD).

Program CD, dapat dilakukan perusahaan atas dasar sikap dan pandangan yang umumnya telah ada (inherent), yaitu sikap dan pandangan filantropis (kedermaan). Perusahaan umumnya memiliki sikap tersebut yang didasarkan atas dua motif sekaligus, yakni altruism dan self interest.

Sayangnya, pendekatan altruisms atau sifat mementingkan kepentingan orang lain belum menjadi mainstream sebagian besar perusahaan. Sebagian besar pengambil keputusan perusahaan memandang filantropinya sebagai pencerahan atas kepentingan pribadi (self interest). Motif perusahaan dalam menyumbang seringkali tidak sepenuhnya didasarkan atas panggilan tanggung jawab moral, melainkan dalam bentuk pemberian dengan motif, charity (amal atau derma), (keamanan dan peningkatan kesejahteraan), atau bahkan -maaf- money laundering.

Sebagian besar donasi perusahaan dalam konteks CSR masih merupakan hibah sosial, dan masih sedikit yang berupa hibah pembangunan. Hibah sosial adalah bantuan kepada suatu organisasi nirlaba untuk kegiatan-kegiatan sosial, pendidikan atau kegiatan lain untuk kemaslahatan masyarakat dengan hak pengelolaan sepenuhnya pada penerima, sementara hibah pembangunan merupakan bantuan selektif kepada suatu kegiatan pengembangan masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan transformasi bagi orientasi filantropik perusahaan, dari hibah sosial kehibah pembangunan, karena hibah sosial umumnya adalah hibah yang diperuntukkan untuk keperluan sesaat dan bersifat konsumtif. Perlu didorong kegiatan kedermawanan dari yang bersifat sedekah, kearah yang bersifat pengembangan atau pemberdayaan, sehingga sustainability nya lebih terpelihara.

Kegiatan CD untuk lingkungan industri pada dasarnya dapat dipergunakan sebagai media peningkatan komitmen masyarakat untuk dapat hidup berdampingan secara simbiotik dengan entitas bisnis (perusahaan) beserta operasinya. Kedudukan “komunitas” dalam konsep CD pada lingkungan industrial adalah sebagai bagian dari stakeholder yang secara strategis memang diharapkan memberikan dukungannya bagi eksistensi perusahaan.

Saat ini, diakui telah banyak perusahaan yang telah menerapkan program-program CD, yang dilakukan dengan tujuan dan motif-motif pragmatis tertentu, misalnya dalam kerangka membangun kondisi hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitarnya, atau untuk menjalin co-eksistensi damai. Tujuan-tujuan prekmatis seperti itu tidak dapat disalahkan, akan tetapi sebaiknya tetap dilakukan dengan methodologi yang benar.

Sebagaimana lazimnya, methodology yang benar dalam pelaksanaan CD harus dimulai dari kegiatan Participatory Rural Appraisal (PRA). Pelaksanaan PRA diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih faktual dan detail tentang kondisi masyarakat, baik dalam dimensi ekonomi, pendidikan, kesehatan, tersedianya basic Infra struktur, keberadaan serta aktivitas kelembagaan lokal maupun masalah pengangguran. Dengan PRA juga diharapkan akan lebih menjamin bahwa masyarakat yang dimaksud telah dilibatkan perencanaannya.

Konsep dan perspektif CD memang begitu luas, karena itu memerlukan pemahaman yang lebih mendalam. Disamping metodologinya harus benar, kaidah-kaidahnya juga harus tepat. Melaksanakan CD hanya dengan mendengar masukan dari masyarakat saja, atau sebaliknya hanya mengandalkan inovasi dari pelaksana CD saja, juga bisa menjebak masyarakat kepada ketergantungan baru. Hasilnya masyarakat bukannya menjadi mandiri dan dapat mencari altenatif kehidupan untuk menyejahterakan diri tapi justru malah menjadi peminta terus-menerus. Akibatnya, pada saat proyek CD selesai, masyarakat tetap tidak mandiri.

Lantas, bagaimana konsep CD yang benar bagi sebuah perusahaan ?. Di negara-negara maju, CD dapat dilakukan dalam bentuk aksi-aksi penolakan atau advokasi atas tindakan-tindakan masyarakat, seperti drug abuse, aborsi, diskriminasi rasial, dan sebagainya.

Dengan Konsep yang pernah dibahas secara bersama yang di prakarsai oleh Bungo Minning Association ( BMA ) Kabupaten Bungo cukup bagus untuk diterapkan yang konsep tersebut saat itu sudah diserahkan kepada Pemkab (Kabag Hukum) untuk dicarikan payung hukum yang jelas, tapi sangat disayangkan sampai saat ini belum juga di tindaklanjuti, padahal kita menginginkan sekali payung hukum CD yang jelas dari Pemkab agar perusahaan bisa menjalankan dengan sebaiknya sesuai dengan ketentuan – ketentuannya.

Namun dalam konteks di Kabupaten Bungo, sebagian besar masyarakat di lingkungan industri kita berada dalam kondisi kemiskinan, maka kegiatan CD yang relevan adalah dalam bentuk pemberdayaan masyarakat. Karena itu, setidaknya program CD direkomendasikan untuk didedikasikan pada, peningkatan pendapatan (ekonomi) atau kesejahteraan masyarakat, masalah-masalah pekerjaan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat, penguatan kelembagaan lokal serta tersedianya basic infra struktur yang memadai. Rumusan di atas berangkat dari tujuan pelaksanaan CD, yang antara lain, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menemukan alternatif ekonomi dalam jangka panjang. Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam dimensi ekonomi, sosial, maupun budaya. Menguatnya kelembagaan lokal yang mampu mempelopori tumbuhnya prakarsa-prakarsa lokal. Kemudian kemandirian masyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi maupun budaya. (bersambung)

Oleh

M. MAHILLI.HM, SH ( ALEX )

Calon Anggota DPRD Kabupaten Bungo Terpilih dari PAN

KPU Belum Terima STTP Pertemuan Mega-pro

KPU Belum Terima STTP Pertemuan Mega-pro

Panwaslu Sebarkan

Panwas Lapangan

Ari Widodo, MUARABUNGO

Cukup menarik pertemuan yang digelar oleh Partai Gerindra yang juga mengatasnamakan Tim Mega-pro menggelar kegiatan di Kuamang kuning. Dalam pertemuan bersama kader itu juga mengundang Ketua Umum Prof Suhardi bersama tim kampanye yang berasal dari Jambi. Hanya saja pertemuan ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo mengaku tidak menerima surat pemberitahuan oleh tim kampanye Mega-pro.

“Kami tidak tahu soal pertemuan di Kuamangkuning. Memang ada informasi tak langsung ada kegiatan kampanye oleh Mega-pro di Rantau Pandan. Tetapi kalau di Kuamangkuning tidak ada tembusan kepada kami. STTP pun belum pernah kami terima hingga sore ini,” ungkap Devisi Kampanye KPU Bungo Maryam pada Radar Bute kemarin (18/6).

Menurut Maryam kalau kegiatan bersifat pertemuan terbatas dibawah seribu silahkan saja. Kalau lebih dari itu dan pertemuan itu tidak memberitahukan kepada pihak KPU sama saja tidak benar. Dan itu sama bisa saja perbuatan melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. “Jadi kami akan mempelajari dulu soal pertemuan itu. Kenapa tidak ada pemberitahuan secara tertulis kalau ada pertemuan di Kuamangkuning Pelepat Ilir. Apalagi merupakan tim sukses Nasional,” ujar Maryam.

Sementara itu salah satu tim sukses Mega-pro Surip Harianto dihubungi melalui ponsel mengaku berada di Kuamangkuning bersama Ketua Umum Gerindra Suhardi yang juga tim Nasional Kampanye Mega-Prabowo. Tim sukses Mega-pro melakukan dialog ke tengah pasar dengan melakukan kunjungan. Berbagai masyarakat bersama Ketua Umum DPP Gerindra melakukan dialog. “Kami melakukan kegiatan sudah memberitahukan secara tertulis. Pertemuan itu di GOR Sehati Unit 17 Pelepat Ilir. Dan ketua umum langsung datang ke lokasi untuk pertemuan itu. Soal izin tanya dengan Ketua Gerindra Bungo dia yang tahu,” ungkap Surip. Sementara Ketua Partai Gerindra Bungo Zulkifli Yaman beberapa kali dihubungi handphone tidak aktif. Bahkan hingga sore belum juga aktif.

Di tempat terpisah Ketua Tim Mega-Pro Halilintar membenarkan kalau ada pertemuan di Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan oleh Kampanye Mega-pro Provinsi Jambi. Pertemuan itu dilaksanakan dengan menghadirkan 250 orang dan sebagai juru kampanye H Irsal Yunus. “Memang benar di depan rumah saya sendiri. Dengan spanduk 2 lembar dan atribut bendera 50 lembar. Dan sekitar jam dua nanti Ketua Umum Gerindra bersama tim kampanye Mega-pro dari Jambi langsung ke Kuamangkuning untuk kampanye,” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan Panwaslu ? Ketua Panwaslu Bungo Muhammad hanya mengetahui kalau ada kegiatan di Rantau Pandan. Sedangkan pertemuan di Kumamang Unit 17 itu tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada Panwaslu Kabupaten Bungo. “Kami belum terima yang jelas sudah kami sebarkan seluruh Panwas Lapangan untuk mengawasi acara itu. Bila melanggar akan kami pelajari,” tegasnya. (*)

Jumat, 12 Juni 2009

Hoot News Radar Bute


Jalan Dibuka, Warga Kecewa

Angkutan Batu

Bara Kembali

Lancar

Ari Widodo, Muarabungo

Aktivitas angkutan batu bara dari area pertambangan menuju stock pile yang lumpuh sejak 10 hari terakhir, sejak kemarin sudah normal kembali. Ini setelah pohon besar yang sengaja ditumbangkan warga Dusun Bedaro ke jalan untuk menutup jalan dibuka paksa oleh pemerintah.

Sebagai bentuk protes atas kebijakan itu, kemarin beredar informasi kalau puluhan warga akan melakukan aksi demo dan kembali menutup jalan itu. Namun hingga sore kemarin, ancaman demo itu tidak terbukti. Warga tetap berdiam di rumah.

Pantauan Radar Bute usai salat Jumat di lokasi tempat jalan yang semula ditutup, aktivitas angkutan batu bara berjalan lancar. Tidak jauh dipersimpangan tempat jalan yang sebelumnya ditutup, di salah satu rumah warga tampak belasan anggota Satpol PP, termasuk pegawai Dinas Perhubungan dan kepolisian sedang berjaga-jaga mengantisipasi demo susulan. “Tidak ada yang demo, ini sudah selesai sore kemarin untuk persoalan pembukaan jalan,” kata Kapolres Bungo AKBP Yasir melalui Kapolsek Muko-muko Bathin VII AKP Sitompul pada Radar Bute.

Ditemui dikediamannya anggota BPD Bedaro Saihu mengatakan dalam pertemuan sore sebelumnya, Camat Muko-muko Bathin VII sudah diadakan pembicaraan. Dalam pertemuan itu katanya, Camat mengatakan kalau pembukaan jalan itu atas perintah Bupati. Begitu juga dengan pihak keamanan yang ada saat itu mengaku atas perintah Bupati. “Kalau bertangan besi itu sudah turun yang jelas kami dak berani. Masyarakat kecil ini takut berurusan dengan pihak aparat hukum. Apalagi kalau tidak salah juga tak berani, makanya kami pasrah,” kata Saihu.

Begitu juga dengan pernyataan Camat sudah menghubungi Bupati bahwa bupati meminta bertemu dengan warga Bedaro dan meminta layangkan surat kepada Bupati. Tetapi katanya, kenapa sebagai kepala daerah langsung meminta membuka jalan itu. “Yang jelas atas pembukaan jalan itu kami sangat kecewa juga kesan Rio tak lagi memihak kepada masyarakat dan mengatakan apapun program pemerintah Rio harus ikut,” ujarnya. “Padahal awalnya Rio lah yang memimpin penutupan jalan,” tambahnya.

Persoalan pengaspalan jalan ini katanya, sudah cukup lama tak kunjung diaspal. Padahal Maret lalu sudah ada anggarannya, dikarenakan jalan itu masih digunakan tambang maka pihak Dinas PU tak bisa bekerja. Sudah berkali-kali masyarakat diberikan janji dan kini terakhir janji satu bulan. “Sudah cukuplah dengan janji terus kami minta bukti nyata. Seharusnya juga pemerintah memberikan masukan kepada perusahaan untuk menggunakan jalan alternatif sehingga pihak kontraktor bisa bekerja. Debu juga semakin banyak. coba lihat sendiri sudah tiga korban akibat debu dari mobil tambang itu,” keluhnya. (*)